JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka kasus perdagangan obat ilegal, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor dari China.
Pusat Komunikasi dan Informasi Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis (25/2/2010), menginformasikan, ketiga tersangka itu adalah TW, AR dan MAS. Mereka tertangkap tangan sedang memperdagangkan obat tanpa mendapatkan izin resmi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Tersangka TW tertangkap di Jalan Jatinegara Timur IV, Jakarta Timur. Polisi menemukan aneka obat tradisional ilegal di ruko milik TW.
Tersangka AR tertangkap setelah polisi menggerebek satu gudang di Jalan Karang Karya 2, Jakarta Utara, karena menyimpan aneka obat yang diimpor dari China secara ilegal.
Di Jalan Tali Raya, Slipi, Jakarta Barat, polisi menggerebek satu toko karena menjual obat kuat asal China secara ilegal. Penjual obat kuat bernama MAS ditangkap. Ketiga tersangka dijerat dengan UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua pengedar kosmetik ilegal, SA dan LHG, di daerah Pasar Pagi, Jakarta Barat.
Polisi menyita ratusan kotak kosmetik ilegal antara lain merk DR Orgininal New Day and Night, DR Original Asli Day and Night dan kosmetik impor merk RDL Hydroquinone.